Tuesday, September 11, 2012

Konsep Peperangan Dalam Qur’an

أشهد أن لا اله الا الله و أشهد أن محمدا رسول الله
Judul asli: War in the Quran


Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka… (2:191)
Bagian ayat di atas telah diduplikasi di berbagai situs dan publikasi untuk digunakan sebagai suatu kesaksian atas ‘kekerasan’ dan kekejaman yang didukung oleh Quran…
Dalam artikel ini, kami akan merontokkan mitos seputar peperangan dalam Quran dan menunjukkan ‘apa’ yang sebenarnya Allah dari Islam ajarkan.

1. Perlawanan Hanya Diizinkan Terhadap Agresi atau Perburuan.

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (2:190)
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (2:217)
Bertolak-belakang dengan keinginan banyak pihak yang lebih ingin menggambarkan Islam sebagai suatu sistem yang suka perang, Quran tidak mengizinkan peperangan kecuali dalam kasus ‘bela-diri’.
Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.  (2:191)
Lihat kembali kepada ayat yang menyeramkan di awal artikel ini…
Nampaknya, ayat tersebut merupakan kelanjutan langsung dari 2:190 dimana orang-orang diperintahkan untuk bertempur untuk membela diri. Kita diizinkan untuk bertarung dan membunuh mereka yang bertarung dengan dan ingin membunuh kita, dan mengusir mereka dari tempat mereka mengusir kita… Perlindungan diberikan di Masjidilharam; namun, ini tidak berlaku jikalau mereka tetap meneruskan perlawanan di lokasi tersebut.

2. Pencegahan Adalah Kuncinya.

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (8:60)
Quran adalah buku kehidupan dan buku kebijaksanaan. Ayat di atas mendukung strategi menunjukkan kekuatan dan memastikan bahwa setiap orang sadar akan hal itu. Ini biasanya adalah cara terbaik untuk mencegah peperangan dan membuat mereka dengan niat jahat berpikir dua kali untuk memulai peperangan atau menyerang karena alasan superioritas.

3. Pelatihan Militer Dianjurkan.

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (2:216)
Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) di antaramu, mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti. (8:65)
Untuk memperjelas dari awalnya, Islam adalah suatu sistem yang mengundang manusia untuk bersiaga setiap saat… Quran tidak mengadopsi sikap ‘tinggal-pergi’, tapi menjatuhkan para aggressor sejak awal dan menuntut pengikutnya untuk menyadari tanggung-jawab seperti itu.

4. Pertarungan Diizinkan Untuk Membela Mukmin Lainnya.

…Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (8:72)
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang lalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!”. (4:75)
Mereka yang beriman yang diserang boleh meminta pertolongan dan tindakan militer boleh diterapkan pada kasus semacam ini. Pengecualian terhadap hal ini jelas, yaitu apabila terdapat perjanjian dengan negara/kaum yang menjadi tempat tinggal mereka dan perjanjian tersebut belum dilanggar (baca 9:1-15 untuk urusan mengenai perjanjian yang dilanggar).

5. Konsep ‘Jihad’.

Dan berjuanglah (jahidu) kamu pada jalan Allah dengan perjuangan (jihad) yang sebenar-benarnya…(22:78)
Jihad dimengerti oleh budaya Barat dan bahkan dalam lingkaran Islam sendiri sebagai ‘Perang Suci’. Sebenarnya, kata ini menurut pemakaiannya oleh Buku Allah berarti ‘untuk berjuang’:
Tetapi Rasul dan orang-orang yang beriman bersama dia, mereka berjuang (jahadu) dengan harta dan diri mereka (9:88)
Allah melebihkan orang-orang yang berjuang (mujahidiin) dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk… (4:95)
Bahkan orang tua anda bisa ‘berjuang’ melawan anda:
Dan jika keduanya memaksamu (jahadaak) untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya… (29:8, 31:15)
Jelaslah bahwa orang tua anda tidak melakukan ‘Perang Suci’ melawan anda.

6. Kesetaraan Dalam Peperangan Merupakan Peraturan.

…Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (2:194)
Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. (16:126)
Inilah hukum kesetaraan. Jika 100 serdadu anda dibunuh, maka jumlah maksimal serdadu musuh yang boleh anda bunuh adalah 100… Anda tidak boleh membunuh lebih dari apa yang terbunuh bagi anda, dan jika anda menahan diri dan tidak cepat dalam membalas dendam, itu adalah selalu yang lebih baik.

7. Melarikan Diri Tidaklah Dianjurkan.

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya. (8:15-16)
Meskipun tidak ada hukum yang melarang tegas melarikan diri dari kancah peperangan, mereka yang beriman pada Allah tidak akan melakukan hal bodoh seperti itu dikarenakan akibat yang sangat buruk di kehidupan mendatang.

8. Tawanan Perang.

…Sebahagian mereka kamu bunuh dan sebahagian yang lain kamu tawan. (33:26)
Hai Nabi, katakanlah kepada tawanan-tawanan yang ada di tanganmu: “Jika Allah mengetahui ada kebaikan dalam hatimu, niscaya Dia akan memberikan kepadamu yang lebih baik dari apa yang telah diambil daripadamu dan Dia akan mengampuni kamu”. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (8:70)
Dalam hukum Allah, prajurit musuh dapat dijadikan tawanan perang selagi perang berlangsung dan ditahan sampai waktu yang memungkinkan untuk membebaskan mereka. Para tawanan perang tidaklah boleh dibunuh atau disiksa… ini bukanlah praktek yang mempunyai dasar hukum apapun.

9. Harta Rampasan Perang.

Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: “Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul, sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman” (8:1)
Dan Dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka, dan (begitu pula) tanah yang belum kamu injak. Dan adalah Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu. (33:27)
Harta rampasan perang adalah milik negara dan didistribusikan sesuai ketentuan Quran (kepada yatim piatu, fakir miskin, dan sebagainya). Tanah dan barang milik musuh disita dalam peperangan semacam ini.

10. Peperangan Dihentikan Bila Musuh Berhenti Menyerang.

Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (2:192)

Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (8:61)
Inilah Tuhan dari Mereka Yang Berserah Diri… Tuhan yang hanya memperbolehkan kekerasan hanya jika seseorang menjadi korban kekerasan, dan cepat dalam perdamaian saat kekerasan itu berhenti.
Tidak ada dasar apapun atas melanjutkan perang dan pembunuhan hanya karena dipicu oleh tindakan-tindakan agresif…

11. Jizya (Pembayaran Kompensasi).

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (9:29)
Sura 9 membicarakan pelanggaran perjanjian dan peperangan. Ganjaran bagi mereka yang melanggar hukum ini dan telah berperang melawan kaum mukmin adalah membayar ‘kompensasi’ atas tindakan mereka tersebut.

12. Mendamaikan Antar Mukmin.

Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya.  Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (49:9)
Meskipun ini tidak berhubungan langsung dengan peperangan, ini menjadi dasar apa yang harus dilakukan jikalau dua kubu mukmin berselisih.

Sekadar Penyegar Ingatan

…barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya… (5:32)

No comments: